"Perkembangan perkara dugaan kampanye di luar jadwal, penyidik berkesimpulan laporan Bawaslu No 105/Lap.Pilpres/VI/2009 itu bukan tindak pidana pemilu. Sehingga penyidik mengeluarkan SP3 hari ini pukul 11.00 WIB," ujar Direktur I Kantramas Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Bachtiar Tambunan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Menurut Bachtiar, SP3 itu ditujukan untuk SBY, Hatta Rajasa, pimpinan TVRI dan pimpinan Metro TV. Surat itu bernopol S. tap/44A/VI/2009/ tentang Penghentian Penyidikan.
Bachtiar mengungkapkan, Silaturahmi Nasional Koalisi SBY-Boediono merupakan kegiatan internal. "Silaturahmi itu bukan untuk orang luar," terangnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, media tidak diundang dalam acara itu. "Setelah kita periksa saksi dari TVRI dan Metro TV mereka menyatakan tidak diundang. Hanya untuk meliput siaran berita saja," tandasnya.
(nik/nrl)











































