"Kita akan telusuri dulu pengajuan cuti SBY tanggal berapa. Harusnya kalau kampanye tanggal 4 maka 12 hari sebelumnya sudah mengajukan cuti," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaeb.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pelanggaran terhadap peraturan KPU, bisa terkena teguran sampai dibatalkan kampanye," ujar Wahidah.
Wahidah enggan berkomentar sejauhmana penelusuran ini dilakukan oleh Bawaslu. "Ini sebagai salah satu yang harus dikritisi. Setelah hasil penelusuran terbukti, baru bisa mengambil sikap," kata Wahidah.
(van/aan)










































