Bawaslu Telusuri Cuti Kampanye SBY

Bawaslu Telusuri Cuti Kampanye SBY

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 13:34 WIB
Bawaslu Telusuri Cuti Kampanye SBY
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menelusuri pengajuan cuti kampanye Capres SBY. Bawaslu menerima jadwal kampanye SBY pada 2 Juni. Padahal, SBY sudah mulai berkampanye pada 4 Juni 2009.

"Kita akan telusuri dulu pengajuan cuti SBY tanggal berapa. Harusnya kalau kampanye tanggal 4 maka 12 hari sebelumnya sudah mengajukan cuti," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaeb.

Hal ini disampaikan dia di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahidah, dalam pasal 55 peraturan KPU 42/2008 dijelaskan bahwa cuti kampanye harus sudah clear 12 hari sebelum kampanye digelar. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenai sanksi berupa pembatalan kampanye pada hari yang dijadwalkan.

"Itu pelanggaran terhadap peraturan KPU, bisa terkena teguran sampai dibatalkan kampanye," ujar Wahidah.

Wahidah enggan berkomentar sejauhmana penelusuran ini dilakukan oleh Bawaslu. "Ini sebagai salah satu yang harus dikritisi. Setelah hasil penelusuran terbukti, baru bisa mengambil sikap," kata Wahidah.

(van/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini