"Kemarin itu sebenarnya hanya komunikasi yang kurang lancar," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/5/2009).
Menurut Hafiz, ketidaksiapan KPU sebelumnya karena terkendala informasi jadwal yang bergeser. Pergeseran jadwal itu menyebabkan bahan yang akan ditelaah untuk disampaikan belum sempat dipelajari dengan baik sehingga tidak bisa memberikan jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Hafiz, kesiapan tim KPU dalam menghadapi gugatan karena semua jaksa yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung untuk diperbantukan sudah melalui proses orientasi khusus. Training khusus itu juga diberikan kepada KPU provinsi.
"Kalau dia kasus dari propinsi ya KPU propinsi yang bawa, dan begitu seterusnya," pungkasnya.
(nov/yid)










































