"Ini sedang dibahas. Jadwal kita, tanggal 25 Mei ditetapkan," kata
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebelum menghadiri rapat di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2009).
Menurut dia, KPU akan mengundang parpol terlebih dahulu minimal saksi parpol supaya tahu bagaimana penetapan dan penghitungan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz mengatakan pertemuan digelar lantaran ada perbedaan persepsi antara KPU dengan partai tentang cara penghitungan kursi dan juga ada perbedaan pendapat tentang sisa suara tahap 3 yang ditarik ke provinsi.
"Kita nanti akan membahas itu," kata Hafiz.
(aan/nrl)










































