"Kalau milik pribadi, dicatat di harta tetap. Tetapi kalau sebagai badan usaha, dicatat di saham," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) M Sigit.
Sigit menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaan Mega di kediamannya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang diperdagangkan itu dibayarkan dulu ke Pertamina sebagai milik negara, baru diserahkan (ke SPBU)," ujar politisi PDIP tersebut.
Dengan demikian, kata Gayus, hal itu juga menunjukkan Mega tidak memiliki utang sebagaimana yang diamanatkan pasal 5 ayat (g) UU Pilpres. Dalam ayat tersebut dikatakan, capres dilarang memiliki tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan usaha yang menjadi tanggungannya yang merugikan keuangan negara.
"Jadi saya katakan, tidak terlampau rumit untuk mengetahui dan mengklarifikasi harta kekayaan capres Ibu Megawati," tegas Gayus.
(sho/iy)











































