KPK Kesulitan Catat Aset SPBU Megawati

KPK Kesulitan Catat Aset SPBU Megawati

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2009 12:55 WIB
KPK Kesulitan Catat Aset SPBU Megawati
Jakarta - Tim pemeriksa kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penghitungan nilai aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimiliki keluarga Megawati terbilang rumit. Sebab SPBU yang dulu kepemilikannya pribadi saat ini sudah menjadi badan usaha.

"Kalau milik pribadi, dicatat di harta tetap. Tetapi kalau sebagai badan usaha, dicatat di saham," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) M Sigit.

Sigit menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaan Mega di kediamannya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun yang juga turut mendampingi KPK mengatakan, SPBU merupakan harta yang gampang diketahui nilai asetnya. Sebab sesuai peraturan, pengusaha SPBU tidak boleh berutang kepada negara (Pertamina) sebagai pemasok.

"Apa yang diperdagangkan itu dibayarkan dulu ke Pertamina sebagai milik negara, baru diserahkan (ke SPBU)," ujar politisi PDIP tersebut.

Dengan demikian, kata Gayus, hal itu juga menunjukkan Mega tidak memiliki utang sebagaimana yang diamanatkan pasal 5 ayat (g) UU Pilpres. Dalam ayat tersebut dikatakan, capres dilarang memiliki tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan usaha yang menjadi tanggungannya yang merugikan keuangan negara.

"Jadi saya katakan, tidak terlampau rumit untuk mengetahui dan mengklarifikasi harta kekayaan capres Ibu Megawati," tegas Gayus.

(sho/iy)


Berita Terkait