"Kita berusaha maksimal tanggal 9 Mei untuk ditetapkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Menurut Hafiz, yang membuat proses rekapitulasi lama adalah alotnya berdebatan dan banyaknya protes dari para saksi parpol dan caleg DPD. "Perhitungan ini memerlukan beberapa jam karena perdebatannya kan alot, dan kalau memang tidak bisa diselesaikan kita tunda dulu pengesahannya," terang Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling rumit itu kan masalah penghitungan kursi, sebab banyak perbedaan dan itu harus kita lihat lagi peraturan kita seperti apa, dan perbedaan-perbedaan penafsiran itu seperti apa," tutur Hafiz.
Sejauh ini KPU telah merekap 50 dapil dari 22 provinsi, yakni Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bangka Belitung, Kepri, Jabar, Jateng, DIY, Banten, Bali, NTB, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sultra, Sulbar, Gorontalo, dan Sulsel. Total suara sah 50 dapil itu adalah 71.100.517.
Dalam UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil perolehan suara nasional 30 hari sejak pemungutan suara, yakni 9 Mei. KPU sendiri menargetkan rekap manual selesai tanggal 6 Mei sehingga masih ada waktu jeda bagi KPU untuk menetapkan perolehan kursi. Sedangkan jadwal pencalonan pasangan capres/cawapres adalah 10-16 Mei.
(sho/iy)











































