"Tim pengusul angket mengklarifikasi bahwa hak angket diajukan terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih," ujar Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (28/4/2009) malam.
Menurut Hasto, sejarah telah membuktikan bahwa diperlukan perjuangan ratusan tahun bagi perempuan dan kaum kulit hitam di AS untuk mendapatkan hak memilih. Karena itulah berlaku konvensi HAM bahwa hak konstitusional rakyat untuk memilih dilindungi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena lebih luas, persoalan hak konstitusional ini bukan semata urusan KPU, melainkan juga tanggung jawab pemerintah. Meski begitu, tambah Hasto, bukan berarti KPU lepas dari tanggung jawab.
"Partisipasi memilih menjadi sangat rendah, sementara minat rakyat untuk memilih sangat tinggi (92 persen berdasarkan survei). Inilah dampak buruknya manajemen pemilu dan manipulasi DPT yang terjadi secara luas," tandas Hasto.
Pada Senin, 27 April lalu, 22 anggota DPR dari FPDIP, FPPP, FPG, FPKB, FPAN, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi mengusulkan hak angket DPT ke Ketua DPR Agung Laksono. Usulan ini dinilai beberapa pihak tidak pada tempatnya karena persoalan DPT bukanlah tanggung jawab pemerintah, melainkan KPU sebagai lembaga independen dan bukan bawahan presiden.
(sho/sho)











































