melaporkan 10 KPUD Provinsi ke Bawaslu. Laporan ini terkait molornya penetapan hasil perolehan suara DPRD provinsi.
"KPU Provinsi wajib menetapkan perolehan suara parpol untukย caleg DPRD provinsi paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau 24 April yang lalu," kata Koordinator Divisi Kepemiluan Sigma, Said Salahudin di Kantor Bawaslu Jl Sudirman, Senin (27/4/2009).
Said menyatakan, setidaknya 30 persen KPU Provinsi belum mengumumkan hasil perolehan suara. Daerah-daerah yang belum mengumumkan itu antara lain Sumut, Sumsel, Sulut, Sulteng dan Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigma juga melaporkan 61 KPU Kabupaten Kota di 10 provinsi yang juga molor menetapkan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran kode etik dan layak dikenakan sanksi pemberhentian sebagai ketua ada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota," katanya.
Sementara itu anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan,
akan menindaklanjuti laporan Sigma melalui pengawas pemilu yang ada di berbagai daerah.
(nal/iy)










































