Capres Tunggal Persoalan Serius Bagi KPU

Capres Tunggal Persoalan Serius Bagi KPU

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 15:39 WIB
Capres Tunggal Persoalan Serius Bagi KPU
Jakarta - Undang-undang Pemilu tidak mengatur jika hanya ada satu pasangan capres yang maju dalam Pilpres nanti. Kalau hal ini terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang sangat serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau terjadi, akan timbulkan persoalan serius bagi KPU. Mestinya diatur dalam UU Pemilu," ujar Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (22/4/2009).

Menurut Muchtie,Β  kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dikeluarkan oleh presiden itu sifatnya hanya sementara, butuh pengesahan dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perppu yang dikeluarkan presiden sifatnya subjektif, harus diobjektifkan menjadi UU oleh DPR. Kalau DPR menolak, perppu itu batal," imbuhnya.Β Β 

Saat ditanya apakahΒ  perppu terkait pencalonan presiden tunggal harus dikeluarkan, Mukhtie belum mau menjawab secara jelas. Menurutnya perppu sebaiknya dikeluarkan hal ikhwal kegentingan memaksa jadi tidak asal mengeluarkan perppu.

"Terlalu gampang orang ngomong soal perppu.Β  Seharusnya perppu dikeluarkanΒ  kalau keadaannya genting," tandasnya.

(did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads