"Kalau terjadi, akan timbulkan persoalan serius bagi KPU. Mestinya diatur dalam UU Pemilu," ujar Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (22/4/2009).
Menurut Muchtie,Β kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dikeluarkan oleh presiden itu sifatnya hanya sementara, butuh pengesahan dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakahΒ perppu terkait pencalonan presiden tunggal harus dikeluarkan, Mukhtie belum mau menjawab secara jelas. Menurutnya perppu sebaiknya dikeluarkan hal ikhwal kegentingan memaksa jadi tidak asal mengeluarkan perppu.
"Terlalu gampang orang ngomong soal perppu.Β Seharusnya perppu dikeluarkanΒ kalau keadaannya genting," tandasnya.
(did/nrl)











































