Polri: Laporan Bawaslu Bukan Tindak Pidana Pemilu

Laporan Bawaslu Ditolak

Polri: Laporan Bawaslu Bukan Tindak Pidana Pemilu

- detikNews
Minggu, 19 Apr 2009 11:36 WIB
Polri: Laporan Bawaslu Bukan Tindak Pidana Pemilu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) datang ke Mabes Polri untuk melaporkan mengenai surat suara tertukar yang dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Mabes polri menganggap laporan tersebut bukan tindak pidana pemilu.

"Produk itu (surat edaran KPU) termasuk dalam lingkup Hukum Tata Negara (HTN) itu bukan lingkup dari Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) atau tindakpidana pemilu," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji kepada detikcom Minggu (19/4/2009).

Sentra Gakumdu merupakan pusat pelaporan tindak pidana pemilu. Lembaga ini terdapat 3 institusi, yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu atau Panwaslu.
Biasanya, markas Sentra Gakumdu berada di kantor polisi.

Menurut Susno, pejabat KPU merupakan pejabat negara sehingga surat edaran yang dikeluarkan adalah produk penyelenggara negara. Produk surat edaran itu, otomatis menjadi produk penyelenggara negara. Sehingga bukan merupakan kewenangan polisi untuk menyidik hal tersebut.

"Polri nggak bisa menyidik kebijakan pemerintah," imbuh jenderal bintang tiga
tersebut.

Sebelumnya pada Jumat kemarin Bawaslu datang ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU. "Kami ingin mengajukan kasus terkait tindak pidana pemilu, melanggar UU No 10/2008 Pasal 288," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Bawaslu mengatakan tindakan KPU itu termasuk tindak pidana pemilu, karena
mengesahkan surat suara tertukar mengakibatkan surat suara menjadi tidak
bernilai.

Dasarnya Pasal 288 UU Pemilu, yang menyebutkan bila setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau membuat berkurang perolehan suaranya maka bisa dipidana penjara paling lama 36 bulan dan denda paling banyak Rp 36 juta.
(ddt/nwk)


Berita Terkait