Sebelas parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Barnas, Partai Kedaulatan, PDP, Partai Karya Perjuangan, PMB, PPDI, PDK, PNBKI, PBR dan PPD. Mereka melapor diwakili oleh pengurus masing-masing partai untuk tingkat kepengurusan Kota Surakarta.
Tidak kurang dari 15 pelanggaran serius yang dilakukan KPU Kota Surakarta. Diantara yang mereka laporkan adalah KPU tidak melakukan pemutakhiran DPT, pembiaran pemilih yang masuk DPT tanpa NIK dan pemilih di bawah umur untuk memilih.
KPU Kota Surakarta juga dipersalahkan karena tidak memberikan salinan DPT kepada parpol, pembiarkan Guraklih (regu penggerak pemilih), pemilihan PPS dan KPPS yang tidak tepat karena ditemukan banyak pengurus partai yang menjadi anggota KPPS.
Pada tahapan pasca pemilu, KPU juga dipersalahkan dalam penyimpanan kotak suara. Forum lintas partai tersebut mengaku menemukan banyak kotak suara yang hingga hari Sabtu (11/4/2009) masih tersimpan di kantor kelurahan sehingga menyalahi UU Pemilu.
"Ditundanya penghitungan suara selama satu hari yang dimulai 11 April berpotensi memunculkan penghilangan dan penggelembungan suara. Hal ini terbukti masih adanya beberapa kota suara di keluarahan," ujar M Anwar, Ketua DPC Partai Barnas Kota Surakarta.
Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumantha, berjanji akan menindaklanjuti temua dan laporan yang diberikan oleh forum lintas parpol tersebut. Menurutnya, semua pihak yang diduga melanggar aturan pemilu akan diproses, sekalipun yang diporkan adalah KPUD.
"Kami akan melaporkannya Dewan Kehormatan KPU agar memproses pelanggaran yang terjadi. Jika nantinya ada anggota KPU Kota Surakarta yang terbukti melakukan pelanggaran serius, bukan tidak mungkin dilakukan pergantian antarwaktu," ujar Sumantha.
(mbr/djo)











































