"Jangan berharap KPU harus mengundurkan diri. KPU sekarang tidak boleh mengundurkan diri. Harus bertanggung jawab," ujar Anggota KPU Endang Sulastri di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
Menurut Endang, pergantian anggota KPU harus sesuai dengan UU. Misalnya, anggota KPU melanggar kode etik atau tersangkut masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Endang, KPU harus terus berjalan menyukseskan pemilu hingga pemilihan presiden. "Pasal-pasal pemberhentian sesuai UU 22/2009. Sepanjang sesuai dengan UU, tidak ada masalah," tandas Endang.
Sebelumnya, Direktur Utama Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, yang terhimpun dalam Dewan Perubahan Nasional meminta semua anggota KPU mundur demi kesuksesan pemilihan umum presiden Juli nanti.
"KPU sudah tidak kredibel lagi, kita meminta KPU mundur saja, demi sukses pilpres," tutur Ray di Restoran Radjasa, Jl Senen Raya No. 10, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2009).
Menurut Ray, kesalahan KPU sudah sangat parah, berbagai persiapan tidak beres membuat rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
(nik/iy)











































