Rekapitulasi Suara di Siantar Dihentikan Paksa

Rekapitulasi Suara di Siantar Dihentikan Paksa

- detikNews
Minggu, 12 Apr 2009 07:14 WIB
Rekapitulasi Suara di Siantar Dihentikan Paksa
Medan - Rekapitulasi perhitungan suara di semua Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) dihentikan paksa oleh pengurus sembilan partai politik peserta pemilu. Penghentian itu dilakukan karena rekapitulasi dilakukan sementara saksi partai belum menerima formulir C-1, yakni hasil penghitungan suara.

Penghentian itu pertama sekali berlangsung di Kecamatan Siantar Utara. Puluhan saksi partai mendatangi kantor Camat Siantar Utara tempat anggota PPK melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Para saksi meminta rekapitulasi dihentikan untuk karena pegangan hasil penghitungan sah di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum diberikan kepada saksi partai.

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Siantar, Ali Harahap, para saksi tidak diberikan formulir C-1 oleh KPPS tanpa alasan yang jelas. Terutama formulir C-1 untuk penghitungan suara DPR RI dan DPRD Provinsi Sumut. Selain itu, ada perbedaan penghitungan yang menyebabkan berkurangnya perolehan suara.

"Misalnya di TPS 1 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dua suara untuk caleg no 1 PAN, Nasril Bahar yang tertera dalam kertas penghitungan di TPS atau formulir C-2, ternyata saat disalin ke formulir C-1, suara itu sudah berpindah ke caleg no 2 PAN. Banyak masalah seperti ini. Namun masalah paling besar, saksi tidak mendapat formulir C-1," kata Ali Harahap.

Setelah berhasil menghentikan penghitungan di Siantar Utara, para saksi kemudian mendatangi seluruh PPK lainnya di kota tersebut untuk mendesak penghentian. Di kantor Kecamatan Siantar timur, para pengurus parpol nyaris bentrok dengan camat setempat, karena tidak diperbolehkan masuk. Namun akhirnya secara keseluruhan penghitungan di tingkat PPK dihentikan.

Berkenaan dengan masalah ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar mengingatkan angota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pematang Siantar untuk tidak bermain api dalam penghitungan hasil Pemilu. Jika terjadi kecurangan dalam penghitungan setiap anggotanya akan berhadapan dengan kader dan simpatisan PAN dan seterusnya dipersoalkan secara hukum.

"Indikasi kecurangan sudah terlihat. Penghentian penghitungan suara di seluruh PPK di Siantar mengindikasikan ada masalah. Kita sedang awasi situasi di Siantar ini," ujar Nasril Bahar.

Nasril menyebutkan, petugas PPK maupun KPUD Kota Siantar harusnya memahami, setiap kali terlibat dalam kecurangan, maka ancaman hukuman yang diberikan cukup tinggi. Jangan sampai karena tergoda bujukan, lantas terlibat dalam kecurangan."Sekarang ini penghitungan ulang sedang dihentikan, kita perhatikan saja, kader kita terus memantau, dan tidak mengizinkan dilakukan rekapitulasi sebelum saksi mendapat formulir C-1. Kita menjanjikan masalah hukum kepada mereka jika mencoba curang terhadap kita," ujar Nasril.

(rul/rdf)


Berita Terkait