Mereka ditangkap seorang polisi yang tengah bertugas di kantor camat itu. Mereka dipergoki tengah merubah formulir C1 di salah satu ruang di Kantor Camat IB II, Jumat (10/04/2009). Sesaat setelah ditangkap, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan, Kapolsek IB II, AKP Tri Sumarsih, melakukan rapat tertutup dengan Camat IB II, KPPK IB II dan Panwaslu. Selanjutnya para tersangka ditahan.
Kapoltabes Palembang kepada pers, Sabtu (11/04/2009), mengatakan keempat tersangka untuk sementara ditahan karena melakukan pengrusakan kotak suara. Mereka melakukan pengambilan rekap surat suara yang sudah disegel dan dipindah tempatkan padahal bukan panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekda Kota Palembang Marwan Hasmen saat dihubungi wartawan membenarkan keempat tersangka adalah PNS Kecamatan IB II, dan satu orang petugas Capil. "Ya kabarnya begitu, kami akan melihat dulu apa dan bagaimana persoalannya, saya akan minta laporan lengkap dari Camat dan Kepala Dinasnya," kata Marwan Hasmen.
"Kalau memang bersalah silakan diproses sesuai hukum, tapiΒ kalau kesalahannya tidak ada maksud untuk menguntungkan partai atau caleg, kami minta diluruskan saja," kata Marwan Hasmen seraya menambahkan bahwa pelaksana Pemilu Legislatif kali ini banyak sekali kekurangan dan kelemahannya.
"Misalnya ketika saya meninjau langsung pencontrengan kemarin, saya lihat ada warga yang membuka kertas suara memperlihatkan kepada temannya di luar TPS, apa itu diperbolehkan, tapi petugas tidak melarang jadi saya anggap juga tidak masalah," kata.
Sejak semalam, sekitar pukul 22.30, sejumlah polisi dari Poltabes memasang garis polisi di beberapa ruang di Kantor Camat IB II Palembang. Ruangan yang disegel antara lain gudang, ruang sekcam, aula penyimpanan kotak dan kertas suara.
"Ruang ini secara hukum dilarang dibuka, guna proses penyelidikan," kata Edi.
(tw/gah)











































