"Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan gagal melaksanakan hak pilihnya pada pemilu 2009," ujar Ketua BP Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendrik Sirait dalam rilis yang diterima detikcom, Jum'at (10/4/2009).
Dan sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, PBHI mendesak agak Mendagri Mardiyanto dan seluruh pengurus KPU mundur dari jabatannya. Sebagai gantinya, pemerintah harus segera membentuk pengurus yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, PBHI mendukung segala upaya dari semua kalangan yang akan melakukan langkah hukum terkait kisruh DPT. PBHI pun menyatakan kesiapannya dalam memberikan bantuan advokasi.
"PBHI Jakarta siap mendampingi secara hukum siapapun baik individu atau kelompok yang ingin mengajukan gugatan hukum atas kekisruhan yang terjadui seputar DPT," pungkas Hendrik.
(mei/irw)











































