terhadap 3 pemimpin media yang diduga melakukan pencemaran nama baik putraย Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Atas hal itu, kewibawaan polisi sebagai penegak hukum pun dipertanyakan.
"Kalau seperti itu, penegak hukum tidak punya wibawa hukum lagi. Jadi harus
tegas," kata anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Menurut Politisi PDIP ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam harus
menjelaskan kepada masyarakat mengenai penetapan dan pencabutan status
tersangka tersebut.
"Karena penetapan tersangka tidak mudah dibatalkan menjadi saksi," ujarnya.
Polda Jatim telah mencabut status tersangka 3 dari 5 orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ibas. Ketiganya adalah pemimpin media Okezone, pemimpin Jakarta Globe dan pemimpin Harian Bangsa.
Sedangkan 2 orang lain yang masih berstatus tersangka adalah caleg Gerindra
Nazirin dan aktivis LSM Bambang Kisminarso.
(lrn/aan)











































