Jakarta - Polisi mencabut status tersangka 3 pimpinan media terkait kasus pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro atau Ibas. Polisi menegaskan bila status tersangka pada mereka hanya kesalahpahaman.
"Itu kesalahan penjelasan saja, itu secara teknis saksi," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Dia menjamin bila pimpinan media tidak akan dipidanakan. "Tidak akan pernah media jadi tersangka," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan 5 tersangka pencemaran nama baik Ibas. Mereka adalah caleg Gerindra Nazirin, Ketua LSM Pijar Keadilan Bambang Kis, pemimpin media online Okezone.com, pemimpin media Jakarta Globe dan pemimpin Harian Bangsa di Ponorogo.
Namun pada Rabu dinihari, status tersangka ketiga pimpinan media dicabut setelah dilakukan 'pendalaman' oleh polisi.
(ndr/nrl)