"Ada kaitan kaidah dalam jurnalistik yang mempersyaratkan konfirmasi untuk cover both side. Kalau misalnya berita itu tidak menurut standar jurnalistik dan kode etik jurnalistik, tentu yang patut dipertanyakan apa itikad dan motivasi pemberitaan itu," jelas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono kepada detikcom, Selasa (7/4/2009).
Syarat konfirmasi untuk cover both side itu, imbuh dia, harus dilakukan, apalagi untuk berita yang berkaitan dengan nama baik seseorang. Selain konfirmasi, jurnalis dan perusahaan media seharusnya juga memperhatikan kecermatan berita yang didukung bukti-bukti yang kuat sebelum berita itu diturunkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang menuhi kaidah jurnalistik maka saya meminta agar kepolisian atau siapa saja menggunakan UU Pers. Kalau tidak, saya tak berani memaksakan untuk polisi atau siapapun menggunakan UU Pers. Karena UU Pers itu karya jurnalistiknya harus memenuhi kaidah jurnalistiknya," kata dia. (nwk/iy)










































