KPU: Tak Perlu Perppu Penghitungan Suara Lewat Pukul 12 Malam

KPU: Tak Perlu Perppu Penghitungan Suara Lewat Pukul 12 Malam

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 15:36 WIB
KPU: Tak Perlu Perppu Penghitungan Suara Lewat Pukul 12 Malam
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pemerintah mengeluarkan Perppu jika penghitungan suara di atas pukul 12 malam terjadi. Hal itu dinilai telah melanggar aturan yang terdapat dalam undang-undang. Namun menurut KPU tidak perlu Perppu dikeluarkan.

"Kita masih usahakan sebelum jam 12 malam penghitungan sudah selesai," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Istana Negara usai melaporkan persiapan pemilu kepada Presiden SBY, Selasa (7/4/2009).

Menurut Hafiz, proses pemungutan suara akan berlangsung pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 April. "Setelah itu langsung dilakukan penghitungan suara secara maraton hingga pukul 12 malam," kata Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, berdasarkan simulasi yang telah dilakukan sebelumnya, proses penghitungan suara maksimal membutuhkan waktu 8 jam. "Jadi kalau maksimal pukul 12 malam, kita masih punya waktu sisa 4 jam," ujarnya.

Namun, lanjut Hafiz, jika memang dalam kondisi mendesak penghitungan suara melampaui pukul 12 malam, hal tersebut dianggap tidak masalah.

"Dalam peraturan KPU di sana ada klausul, jika lewat jam 12 malam penghitungan belum selesai karena sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka petugas bisa melanjutkan penghitungan suara," pungkasnya.

(anw/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads