"Perhitungan secara nasional tidak akan terganggu. Yang terganggu hanya di PPK setempat karena harus menyesuaikan," ujar Hafiz dalam jumpa pers usai melaporkan kesiapan KPU melaksanakan pemilu di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/4/2009).
Laporan KPU kepada SBY ini, menurut Hafiz adalah kewajiban KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Karena ini adalah amanat UU. Maka lapotan ini murni inisiatif KPU, bukan presiden," tambah Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemilu tetap berlangsung 9 April, tidak ada penundaan," imbuhnya.
Untuk pengamanan kemungkinan terjadinya kecurangan saat penyontrengan, KPU memberlakukan beberapa hal. Yakni DPT akan diserahkan kepada semua saksi yang ada di TPS, pemilih yang boleh memberikan suara adalah mereka yang sudah mendapatkan pemberitahuan oleh KPPS, dan memiliki identitas yang jelas.
"Sedangkan untuk tinta, kekuatannya 3-7 hari. Jadi orang yang milih wajib menyelupkan tangannya ke tinta,' jelas Hafiz.
Sementara untuk pengamanan di lapangan, KPU lanjut Hafiz, telah meminta bantuan kepada TNI/Polri untuk mengawal di setiap TPS.
(anw/ndr)










































