KPU diminta merevisi peraturan KPU no 22 tahun 2009 dan Surat Edaran KPU nomor 612/KPU/III/2009 yang mengatur soal sumbangan dana kampanye.
"Keluarnya surat edaran tersebut akan menimbulkan implikasi buruk. Antara lain memperlebar jurang antara peserta pemilu yang memiliki uang dengan yang tidak," kata kordinator ICW Danang Widyoko
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Danang, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan tidak adanya batasan sumbangan bagi peserta pemilu akan menyebabkan penyumbang dana terkesan 'membeli' partai yang menerima donasi.
"Artinya keputusan atau kebijakan yang dibuat nantinya akan menjadi suara dari si donatur, dan bukan suara masyarakat yang dititipkan kepada partai-partai," jelas Hadar.
Hadar menambahkan, batasan sumbangan maksimal per transaksi hanya akan mendorong manipulasi laporan dana kampanye menjadi semakin sering. Kalau pemimpin KPU tidak paham dengan hal ini, hal itu akan menimbulkan masalah integritas pimpinan KPU.
Hadar mengaku, ketiga lembaga ini akan melihat 2 hari kedepan, apakah KPU akan menyadari kekeliruannya sebelum mereka akan mengambil sikap selanjutya.
"Kami akan menunggu, dan pekan depan akan membawa ke Bawaslu. Karena selama ini banyak pelanggaran-pelanggaran selama kampanye. Bawaslu tinggal menunggu waktu yang tepat untuk pembentukan badan kehormatan," tandasnya.
(Rez/nwk)










































