Tambah Surat Suara, Tak Tambah Biaya

Tambah Surat Suara, Tak Tambah Biaya

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 14:40 WIB
Tambah Surat Suara, Tak Tambah Biaya
Jakarta - Jumlah surat suara Pemilu 2009 tambahan yang dicetak hanya kurang 1 persen dari total surat suara yang dibutuhkan. Maka tidak perlu ada dana tambahan yang dikeluarkan untuk mencetak surat-surat suara baru pengganti yang rusak tersebut.

"Penambahannya kurang dari 1 persen, jadi nggak perlu tambahan biaya cetak. Ini sudah sesuai dengan perjanjian kami dengan percetakan," kata Buradi, wakil ketua penanggung jawab logistik KPU, di Kantor KPU, Jumat (3/4/2009).

Kecilnya jumlah surat surat tambahan yang dicetak karena tidak semua surat suara rusak akan diganti. Surat suara yang diganti hanya yang mengalami kerusakan parah seperti robek, sangat kotor dan nomor urut parpol terbalik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan yang rusak ringan diputuskan untuk tetap digunakan pada hari-H Pemilu 2009. Kategori kerusakan ringan itu adalah bercak kecil, noda titik, rusak di bagian tepi kertas dan nama-nama caleg yang tercetak tipis.

"Selain juga karena kan waktunya mendesak. Masalah ini sudah diatur dalam surat edaran kami," sambungnya.

Saat ini proses pencetakan surat-surat suara tambahan sedang berlangsung di masing-masing percetakan sesuai dapil jatahnya. Surat suara tambahan langsung dikirimkan ke KPUD bersangkutan untuk selanjutkan dikirim ke KPPS setempat.

(lh/iy)


Berita Terkait