melakukannya sebelum pukul 12.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk menunggu seluruh daerah di nusantara menyelesaikan pemungutan suara.
"Kita minta start waktu yang dipakai adalah pukul 12.00 WIB, jangan pakai waktu Indonesia wilayah timur," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam konferensi pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2009).
Jika waktu yang dipakai adalah Waktu Indonesia Timur (WIT) atau Waktu Indonesia Tengah (Wita), maka tentu di wilayah WIB yang waktunya lebih lambat akan terkena dampaknya. Bisa jadi proses pemungutan suara di wilayah itu belum selesai meski di wilayah timur sudah kelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu belum termasuk penghitungan suaranya. Padahal quick count seharusnya menunggu hasil penghitungan suara.
Dengan surat suara dan mekanisme penandaan yang cukup rumit, bisa diprediksi penghitungan suara akan memakan waktu cukup lama. Hal itu sudah tampak dari simulasi yang pernah dilakukan KPU. Karena itu pengumuman hasil quick count pun baru bisa dilakukan paling cepat sore hari.
3 Jam Saja
Sementara Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA belum bisa memastikan kapan penghitungan suara akan selesai dan quick count bisa dimulai. Yang jelas, 3 jam setelah penghitungan suara dimulai, hasil quick count sudah bisa ditayangkan.
"Yang kita tidak bisa prediksi adalah kapan penghitungan bisa selesai. Yang bisa kita pastikan, 3 jam sejak penghitungan suara selesai, quick count sudah bisa ditayangkan," tandasnya.
(sho/nwk)











































