Quick Count Diprediksi Tak Bisa Diumumkan Pada Hari H Pemilu

Dibolehkan MK

Quick Count Diprediksi Tak Bisa Diumumkan Pada Hari H Pemilu

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 11:32 WIB
Quick Count Diprediksi Tak Bisa Diumumkan Pada Hari H Pemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pengumuman quick count saat hari H pemilu. Namun meski diperbolehkan, lembaga survei justru diprediksi tidak bisa mengumumkan hasil pemilu pada hari H pencontrengan.

"Saya perkirakan nggak akan mampu atau nggak akan berani kalau hasilnya belum stabil. Penghitungan suara ini bisa sampai malam. Belum lagi sampel yang tersebar di daerah yang sulit, itu sampel yang baik. Kecuali kalau ambilnya di daerah yang gampang," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2009).

Hadar sebenarnya menyambut positif putusan MK yang mengabulkan pengumuman survei saat hari tenang dan quick count saat pemilu berguna bagi pemilih maupun yang dipilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei bisa menjadi pendidikan bagi pemilih, sekaligus mengetahui gambaran pemilih bagi politisi. "Dalam politik adalah hal yang penting ada survei-survei. Bagaimana seorang politisi mau bergerak kalau tidak ada survei? Bagaimana pemimpin mendapatkan gambaran tentang pemilihnya?" ujar

Hadar mengatakan, survei itu layak dipercaya dengan beberapa syarat. Pertama lembaga survei harus melaporkan metode surveinya kepada masyarakat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka (lembaga survei) harus menjelaskan ini bukan hasil pemilu sesungguhnya. Hanya gambaran, prediksi," imbuhnya.

Dia menambahkan survei ini bisa menjadi pendidikan untuk pemilih. Mengenai apakah masyarakat akan terpengaruh hasil survei atau tidak, dia mengatakan,"Percayakan saja pada masyarakat".

(nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads