"Kami berpendapat bahwa otoritas untuk menjatuhkan sanksi (pembatalan) tersebut ada di KPUD setempat. KPU pusat cukup mengukuhkan saja keputusan KPUD," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).
Laporan awal dana kampanye ini disetorkan ke KPU dan KPUD paling lambat tanggal 9 Maret lalu. Namun di daerah ada beberapa parpol yang tidak menyetorkan. Sanksinya dalam UU Pemilu adalah tegas, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan ketika beberapa KPUD telah memutuskan dalam pleno untuk menjatuhkan sanksi sesuai UU, tutur Wahidah, ada surat dari KPU pusat yang mengatakan bahwa penjatuhan sanksi adalah kewenangan pusat.
Dalam hal inilah Bawaslu tidak sepakat dengan KPU. Menurut Bawaslu, kewenangan itu ada pada KPUD.
Dasar hukum Bawaslu adalah pasal 249 UU Pemilu yang mengatakan bahwa pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Artinya, jika pelanggaran administrasi itu terjadi di tingkat daerah, maka yang menyelesaikan juga KPUD.
(sho/anw)











































