Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD

Laporan Awal Dana Kampanye

Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 20:50 WIB
Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD
Jakarta - KPU bersikeras bahwa yang berhak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah pusat. Namun Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda.

"Kami berpendapat bahwa otoritas untuk menjatuhkan sanksi (pembatalan) tersebut ada di KPUD setempat. KPU pusat cukup mengukuhkan saja keputusan KPUD," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).

Laporan awal dana kampanye ini disetorkan ke KPU dan KPUD paling lambat tanggal 9 Maret lalu. Namun di daerah ada beberapa parpol yang tidak menyetorkan. Sanksinya dalam UU Pemilu adalah tegas, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tindakan itu hingga saat ini belum diambil oleh KPU pusat. Alasan mereka adalah demi kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Bahkan ketika beberapa KPUD telah memutuskan dalam pleno untuk menjatuhkan sanksi sesuai UU, tutur Wahidah, ada surat dari KPU pusat yang mengatakan bahwa penjatuhan sanksi adalah kewenangan pusat.

Dalam hal inilah Bawaslu tidak sepakat dengan KPU. Menurut Bawaslu, kewenangan itu ada pada KPUD.

Dasar hukum Bawaslu adalah pasal 249 UU Pemilu yang mengatakan bahwa pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Artinya, jika pelanggaran administrasi itu terjadi di tingkat daerah, maka yang menyelesaikan juga KPUD.

(sho/anw)


Berita Terkait