Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD

Laporan Awal Dana Kampanye

Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 20:50 WIB
Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD
Jakarta - (sho/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads