Sikap melek politik satpol PP ini misalnya terlihat dalam rapat koordinasi nasional Satpol PP se-Indonesia dalam rangka kesiagaan Pemilu 2009 di Golden Boutique Hotel, Jl Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin (30/3/2009).
Salah seorang anggota Satpol PP dalam rakor itu dengan mahir mengutip peraturan KPU. Peserta lain menyoal netralitas TNI dan bahkan ada yang sampai meminta KPU dibubarkan segala. Anggota KPU pun harus pandai-pandai memberi jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pertanyaan ini, peserta rapat lainnya yang berjumlah 400 orang ini bertepuk tangan. "Betul, betul, bubarkan KPU," teriak mereka sambil tertawa.
Anggota KPU Abdul Aziz Ahmad berusaha menjawab pertanyaan anggota Satpol PP dengan bijak. Ia menyatakan, yang berwenang untuk menindak parpol adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dalam peraturan KPU No 19/2008 hanya mengatur tentang syarat berkampanye. Karena peraturan tentang pendidikan politik sudah dijelaskan dalam UU No 2/2008," kata Abdul Aziz.
"Jadi kalau parpol yang tidak melakukan pendidikan politik kepada masyarakat itu di luar kewenangan KPU. Yang harus melakukan itu adalah lembaga lain yaitu Bawaslu," imbuh dia.
Peserta rapat juga menanyakan netralitas TNI dan PNS. "Kalau tidak netral, mending TNI dan PNS tidak usah pilih saja,".
Pengamat politik, J Kristiadi meluruskan pernyataan tersebut. "Itu maksudnya tidak ada keberpihakan tapi tetap boleh memilih," kata J Kristiadi.
(nik/iy)











































