"Masih belum dibahas. Kemarin mau dibahas tapi (jumlah anggota KPU)
kurang, jadi mungkin hari ini," ujar anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).
Sedangkan laporan dari KPU daerah mengenai partai mana saja yang belum menyetor, lanjut Syamsul, sudah diterima semua di KPU pusat. Hanya saja para anggota belum menerimanya. "Masih di biro hukum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal aturan sanksi dalam UU Pemilu jelas, yakni dibatalkan keikutsertaan parpol dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. Namun KPU tampak berlama-lama.
Alasan mereka selama ini adalah masih menunggu laporan dari KPUD tentang parpol mana saja yang tidak melapor. Laporan itu ditunggu hingga tanggal 25 Maret, 16 hari sejak tanggal penyerahan terakhir. Namun hingga 30 Maret, keputusan KPU terkait hal tersebut belum juga diambil.
(sho/aan)










































