"Jumlah surat suara tetap. Kalau (surat suara) ditarik nggak mungkin lagi," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2009) malam.
Jika memang pada akhirnya terjadi pengurangan pemilih, lanjut Andi, surat suara sisa bisa dimanfaatkan untuk pemilih tambahan yang berpindah TPS. Bisa juga digunakan untuk cadangan bagi pemilih yang keliru memberi tanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam pasal 150 ayat (2) UU yang sama disebutkan, jumlah surat suara di tiap TPS sebesar jumlah DPT ditambah 2 persen ditambah jumlah pemilih tambahan.
Selain itu KPU juga harus menyiapkan 1.000 lembar surat suara cadangan untuk
tiap dapil guna mengantisipasi jika harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Artinya, jika terjadi perubahan data pemilih, sementara jumlah surat suara
tetap, maka jumlah surat suara yang tersedia di TPS bisa jadi akan tidak sesuai dengan undang-undang. Begitu juga dengan jumlah surat suara nasional.
Padahal dalam pasal 283 UU yang sama ditegaskan, Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara melebihi ketentuan di atas terancam pidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp 120-240 juta.
Namun KPU beralasan bahwa meski ada perbaikan data pemilih di tiap TPS, namun DPT nasional tetaplah tidak berubah. "DPT kan tidak berubah," ucap Andi.
(sho/lrn)











































