Data Pemilih Diperbaiki, Jumlah Surat Suara Tak Berubah

Data Pemilih Diperbaiki, Jumlah Surat Suara Tak Berubah

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 00:20 WIB
Data Pemilih Diperbaiki, Jumlah Surat Suara Tak Berubah
Jakarta - Meski perbaikan data pemilih sangat mungkin mengubah jumlah pemilih, namun jumlah surat suara tidak akan ditambah maupun dikurangi. KPU tetap menggunakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang ditetapkan setelah Perpu sebagai dasar penyediaan surat suara.

"Jumlah surat suara tetap. Kalau (surat suara) ditarik nggak mungkin lagi," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2009) malam.

Jika memang pada akhirnya terjadi pengurangan pemilih, lanjut Andi, surat suara sisa bisa dimanfaatkan untuk pemilih tambahan yang berpindah TPS. Bisa juga digunakan untuk cadangan bagi pemilih yang keliru memberi tanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 145 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dikatakan, jumlah surat suara yang dicetak sebesar jumlah DPT ditambah 2 persen untuk cadangan.

Sedangkan dalam pasal 150 ayat (2) UU yang sama disebutkan, jumlah surat suara di tiap TPS sebesar jumlah DPT ditambah 2 persen ditambah jumlah pemilih tambahan.

Selain itu KPU juga harus menyiapkan 1.000 lembar surat suara cadangan untuk
tiap dapil guna mengantisipasi jika harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Artinya, jika terjadi perubahan data pemilih, sementara jumlah surat suara
tetap, maka jumlah surat suara yang tersedia di TPS bisa jadi akan tidak sesuai dengan undang-undang. Begitu juga dengan jumlah surat suara nasional.

Padahal dalam pasal 283 UU yang sama ditegaskan, Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara melebihi ketentuan di atas terancam pidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp 120-240 juta.

Namun KPU beralasan bahwa meski ada perbaikan data pemilih di tiap TPS, namun DPT nasional tetaplah tidak berubah. "DPT kan tidak berubah," ucap Andi.

(sho/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads