Ketua Panwaslu Kampar, Mawardi mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Kamis (26/03/2009). Menurutnya, ada empat orang Caleg PKS melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal penetapan KPUD Kampar. Para Caleg PKS itu melakukan pengobatan massal di Kecamatan Tambang.
"PKS berdalih bahwa yang mereka lakukan itu baksi sosial dengan cara melakukan pengobatan massal. Namun fakta di lapangan, dalam melakukan pengobatan massa itu mereka juga berkampanye meminta warga untuk memilih PKS," kata Mawardi..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para Caleg juga berorasi meminta warga memilih mereka. Kami menilai pengobatan massal itu sarat kampanye. Dan ini kita anggap melanggar ketentuan yang ada. Karena itu mereka sudah kita laporkan ke Gakumdu," kata Mawardi.
Terkait halk itu pihak Panwaslu KamparΒ sudah meminta klarifikasi kepada empat nama Caleg PKS tersebut. Tapi anehnya PKS melakukan pembangkangan. Empat caleg tersebut menolak panggilan Panwaslu. Mereka justru mengirim pengacara untuk menemui Panwaslu Kampar.
"Kehadiran pengacara PKS itu kita tolak. Karena dalam pelanggaran Pemilu harus caleg bersangkutan yang datang untuk kita mintai klarifikasi, bukan pengacara. Agaknya caleg PKS ini tidak paham atas aturan hukum pemilu," kata Mawardi.
(cha/djo)











































