legislatif. Padahal, jika menilik jadwal pemilu, hanya tersisa 3 hari untuk membangun koalisi di Pilpres.
"Secara yuridis parpol hanya mempunyai waktu 3 hari untuk koalisi," ujar
anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2009).
Jadwal penetapan perolehan suara nasional parpol adalah 9 Mei.
Sedangkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres adalah 10-16 Mei. Artinya, hanya ada waktu 7 hari bagi parpol untuk menentukan koalisi sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres ditutup pada 16 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
persyaratan administratif seperti berkas dan semacamnya. Karena itu, Putu
memperikirakan, secara praktis parpol hanya memiliki waktu 3 hari.
Namun mengingat sebelum penetapan resmi tanggal 9 Mei parpol telah bisa
melihat gambaran perolehan suara masing-masing, mereka bisa menggunakan waktu jeda itu untuk mulai berkoalisi dengan memperhitungkan perolehan suara sementara.
Kemungkinan, waktu inilah yang akan dimanfaatkan parpol, agar memiliki waktu lebih banyak untuk membangun koalisi Pilpres.
(sho/gun)










































