Parpol Kampanye Via SMS di Masa Tenang Kena Sanksi

Parpol Kampanye Via SMS di Masa Tenang Kena Sanksi

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 12:19 WIB
Parpol Kampanye Via SMS di Masa Tenang Kena Sanksi
Jakarta - SMS sosialisasi pemilu akan digulirkan hingga 8 April 2009. Namun aturan ini tidak berlaku bagi parpol. Jika parpol nekat kampanye via SMS di masa tenang bakal kena sanksi.

"Apabila partai politik menggunakan masa tenang untuk menyebarkan SMS kampanye maka baik parpol maupun operator seluler akan dikenai sanksi. Dari sekadar peringatan hingga pidana," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot Dewa Broto.

Hal ini disampaikan dia di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menangani masalah ini, kata Gatot, Depkominfo akan melakukan pengawasan terhadap arus SMS yang berbau kampanye.

"Tentu saja kami bekerjasama dengan Bawaslu untuk mekanisme pelaporan dan pemberian sanksinya," ujarnya.

Menurut dia, upaya ini dilakukan supaya parpol tidak memanfaatkan pesan kampanye yang menguntungkan partai atau justru merugikan peserta pemilu.

Gatot memaparkan KPU meluncurkan SMS sosialisasi Pemilu 2009 yang digagas KPU, Depkominfo dan operator seluler se-Indonesia. SMS sosialisasi Pemilu 2009 akan terus digulirkan hingga tanggal 6,7 dan 8 April 2009.

Menurut dia, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilu. Oleh karena itu boleh dilakukan pada masa tenang.

(aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads