"Apabila partai politik menggunakan masa tenang untuk menyebarkan SMS kampanye maka baik parpol maupun operator seluler akan dikenai sanksi. Dari sekadar peringatan hingga pidana," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot Dewa Broto.
Hal ini disampaikan dia di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kami bekerjasama dengan Bawaslu untuk mekanisme pelaporan dan pemberian sanksinya," ujarnya.
Menurut dia, upaya ini dilakukan supaya parpol tidak memanfaatkan pesan kampanye yang menguntungkan partai atau justru merugikan peserta pemilu.
Gatot memaparkan KPU meluncurkan SMS sosialisasi Pemilu 2009 yang digagas KPU, Depkominfo dan operator seluler se-Indonesia. SMS sosialisasi Pemilu 2009 akan terus digulirkan hingga tanggal 6,7 dan 8 April 2009.
Menurut dia, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilu. Oleh karena itu boleh dilakukan pada masa tenang.
(aan/iy)











































