"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, naik motor lebih dari dua orang, naik di atas bak mobil, naik kendaraan yang tidak boleh dinaiki orang seperti truk, serta pelanggaran rambi-rambu seperti menerobos traffic ligths," ujar Koordinator Polda Metro Jaya Kompol Indra J di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2009).
Adapun perincian jumlah pelanggaran lalu lintas mulai awal kampanye terbuka tersebut adalah, hari pertama terdapat 973 pelanggaran, hari kedua 134 pelanggaran, dan hari ketiga 503 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah yang dipantau tersebut yakni, wilayahnya di beberapa lokasi yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Beberapa wilayah itu di antaranya di Jakarta Pusat meliputi perempatan Harmoni, Perempatan Coca-cola, dan depan GKBI Sudirman.
Untuk wilayah Jakarta Utara meliputi Lampu Merah Bintang Mas, Jakarta Barat, Lampu Merah Grogol dan lampu merah Tomang. Di Jaksel Lampu Merah Pasar Jumat, lampu merah Jagakarsa dan Semanggi arah barat. Sementara di Jaktim meliputi lampu merah Cawang-Uki, dan lampu merah Caman Kalimalang. Masing-masing wilayah disiagakan 20 personil polisi.
"Bagi para pelanggar, akan diberikan cap penilangan yang berbeda. Proses pengadilannya akan dilaksanakan tanggal 20 Maret mengikuti wilayah pengadilan masing-masing," pungkas Indra. (anw/gah)











































