"Quick count bisa menjadi control jangan sampai penyelenggara pemilu melakukan kecurangan," ujar Pengamat Politik M Qodari saat menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (17/3/2009).
Menurut Qodari, semakin panjang waktu perhitungan dirilis ke publik, semakin besar pula peluang kecurangan itu terjadi. "Waktu belasan jam untuk mempublikasikan quick count semakin besar peluang kecurangannya," kata Qodari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonana uji materi pasal 245 Ayat (2, 3, 5), Pasal 282, Pasal 307Β UU 10/2008 tentang Pemilu di mohonkan oleh Ketua Umum, Sekjen AROPI Denny Yanuar Ali dan Umar S Bakry. (did/ken)











































