Hitung Cepat Bisa Cegah Kecurangan Pemilu

Hitung Cepat Bisa Cegah Kecurangan Pemilu

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 14:00 WIB
Jakarta - Undang-undang pemilu melarang adanya penghitungan cepat atau quick count pada hari penconterngan. Aturan itu dinilai keliru karena hitung cepat bisa menjadi control kecurangan bagi penyelenggara pemilu.

"Quick count bisa menjadi control jangan sampai penyelenggara pemilu melakukan kecurangan," ujar Pengamat Politik M Qodari saat menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (17/3/2009).

Menurut Qodari, semakin panjang waktu perhitungan dirilis ke publik, semakin besar pula peluang kecurangan itu terjadi. "Waktu belasan jam untuk mempublikasikan quick count semakin besar peluang kecurangannya," kata Qodari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara yang sudah mengalami masa transisi dari otoriter ke demokrasi, lanjut dia, umumnya memberlakukan quick count untuk memperbaiki kualitas pemilu. "Ini bisa mencegah terjadinya kecurangan," tandasnya.

Permohonana uji materi pasal 245 Ayat (2, 3, 5), Pasal 282, Pasal 307Β  UU 10/2008 tentang Pemilu di mohonkan oleh Ketua Umum, Sekjen AROPI Denny Yanuar Ali dan Umar S Bakry. (did/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads