Demikian disampaikan mantan anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 Didik Supriyanto dalam diskusi "Kampanye Pejabat Negara" di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (13/3/09).
Dikatakan Didik, publikasi jadwal cuti oleh KPU dan KPUD itu penting sebagai pegangan masyarakat dan Bawaslu untuk mengawasi pejabat negara yang ikut kampanye.
"Untuk pengawasan setiap ada pejabat negara yang kampanye. Kalau tidak ada jadwal cuti, dicegat aja," ujar Didik.
Selain mengawasi cuti kampanye, Didik juga mengingatkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye para pejabat. Ia mencontohkan ketika pejabat melakukan kampanye, maka harus dipisahkan mana fasilitas yang tidak boleh dipakai dan mana yang boleh dipakai.
Kecuali untuk Presiden dan Wapres, merujuk praktek di luar negeri, tidak apa digunakan oleh keduanya dalam batas yang wajar.
"Saya usul ini dipertegas dalam Undang-undang," tambah ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Didik juga mengingatkan para pejabat negara yang berkampanye untuk partainya agar tidak main curang curi-curi kesempatan kampanye di luar jadwal kampanye dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye. Ia mengimbau agar para pejabat menggunakan hari Sabtu dan Minggu saja untuk berkampanye.
"Saya ingatkan tokoh-tokoh politik yang jadi pejabat negara, jangan rusak citra Anda hanya karena kampanye 2 minggu ini," katanya.
Kampanye terbuka akan dilakukan pada 16 Maret. Khusus Jakarta, dimulai 17 Maret.
(Rez/nrl)











































