KPU Turut Bersalah atas Buruknya Pelaporan Dana Kampanye

KPU Turut Bersalah atas Buruknya Pelaporan Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2009 19:04 WIB
KPU Turut Bersalah atas Buruknya Pelaporan Dana Kampanye
Jakarta - Pelaporan dana kampanye parpol tidak memenuhi standar undang-undang. Dalam hal
ini kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada parpol, tetapi juga KPU selaku penyelenggara pemilu dan pembuat peraturan.

"Tidak sepenuhnya parpol bisa disalahkan. Sebab KPU bikin peraturannya juga sangat terlambat," ujar peneliti korupsi politik ICW Abdullah Dahlan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10//3/2009).

Peraturan KPU tentang pedoman pelaporan dana kampanye baru disahkan pada 6 Februari 2009. Padahal pasal 129 ayat (7) UU Pemilu mengamanatkan, parpol harus mulai membukukan dana kampanye 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, yakni pada Juli tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdullah, hasil pembukuan inilah yang harus dilaporkan parpol ketika menyetorkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye. Dalam pasal 134 diatur bahwa parpol wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus itu paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Dengan terlambatnya aturan tentang pedoman pelaporan dana kampanye itu, maka tak heran jika dalam menyusun laporan parpol tidak bisa memenuhi standar karena kendala waktu.

Selain telat, peraturan No 1/2009 itu juga dinilai manipulatif dan mendistorsi makna pelaporan dana kampanye sebagaimana dimaksud UU.  Misalnya pasal 4 yang mengatakan bahwa laporan dana kampanye parpol merupakan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

"Ini bertentangan atau tidak konsisten dengan pasal 134 UU Pemilu yang menyebut parpol peserta pemilu di setiap tingkatan memberikan laporan awal dana kampanye," terang Abdullah.

Selain itu Abdullah juga mempertanyakan mengapa KPU menerima begitu saja laporan awal dana kampanye parpol yang hanya mencantumkan saldo awal. Padahal dalam Pasal 21 Peraturan KPU No 1/2009 diatur bahwa laporan itu paling sedikit harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal usul sumbangan.

Karena KPU juga bersalah, maka ICW mengusulkan agar KPU meminta parpol
memperbaiki laporan awal dana kampanye mereka. Parpol yang belum memperbaikinya
diusulkan agar dilarang mengikuti kampanye hingga perbaikan laporan dilakukan.

(sho/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini