Caleg PDIP Dituntut 4 Bulan Penjara

Sidang Kampanye

Caleg PDIP Dituntut 4 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 13:19 WIB
Caleg PDIP Dituntut 4 Bulan Penjara
Jakarta - Caleg DPR RI dari PDIP Judilherry Justam dituntut kurungan badan 4 bulan. Selain itu juga diminta membayar denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh JPU Kusuma Jaya Bulo dan  Oman Setiawan di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Raya, Rabu (4/2/2009). Justam yang dikenal sebagai tokoh anti-Orba ini dianggap terbukti melakukan pelanggaran kampanye seperti diatur pasal 269 UU No 10/2008 tentang Pemilu.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara pidana 4 bulan, denda 4 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Oman Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, saksi-saksi yang dihadirkan meyakinkan bukti bahwa pelaku terbukti melanggar pasal 269. Sementara sikap sopan dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang memperingan tuntutan.

"Kami hormati tuntutan jaksa. Tapi akan kami tunjukan yang sebaliknya pada pembelaan besok," ucap Justam usai persidangan.

Selama sidang yang berjalan 45 menit, hanya sedikit pengunjung yang menyaksikan. Kader PDIP hanya  terlihat tidak lebih dari 5 orang. Sidang berjalan lancar tanpa pengamanan yang mencolok.

(Ari/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini