Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh JPU Kusuma Jaya Bulo dan Oman Setiawan di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Raya, Rabu (4/2/2009). Justam yang dikenal sebagai tokoh anti-Orba ini dianggap terbukti melakukan pelanggaran kampanye seperti diatur pasal 269 UU No 10/2008 tentang Pemilu.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara pidana 4 bulan, denda 4 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Oman Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hormati tuntutan jaksa. Tapi akan kami tunjukan yang sebaliknya pada pembelaan besok," ucap Justam usai persidangan.
Selama sidang yang berjalan 45 menit, hanya sedikit pengunjung yang menyaksikan. Kader PDIP hanya terlihat tidak lebih dari 5 orang. Sidang berjalan lancar tanpa pengamanan yang mencolok.
(Ari/nrl)










































