"Kami belum menerima laporan secara resmi. Harusnya dari pelapor atau pelanggaran yang kita temukan di masyarakat," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Kamis (26/2/2009).
Menurut Ramdansyah, untuk menggunakan lambang dan segala macam atribut sebuah institusi untuk berkampanye harus didasarkan oleh persetujuan oleh pihak yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sanksi sendiri, Panwaslu akan menyerahkan ini kepada KPU dan kepada pihak kepolisian.
"Kalau pelanggaran administrasi kita serahkan kepada KPU, kalau pidana ke kepolisian," jelasnya.
Panwaslu akan membutuhkan waktu 3 hari untuk menganalisis pelanggaran ini yang ditemukan oleh mereka dan dari laporan si pelapor. Β
"Kita akan menganalisis ini selama 3 hari, lalu kita akan plenokan apakah ini pelanggaran atau bukan," pungkasnya. (fiq/iy)











































