Panwaslu : Belum Ada Laporan Resmi dari Polri

Panwaslu : Belum Ada Laporan Resmi dari Polri

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 11:39 WIB
Panwaslu : Belum Ada Laporan Resmi dari Polri
Jakarta - Panwaslu DKI Jakarta belum menerima laporan resmi dari Polri terkait penggunaan lambang Polri dalam kampanye Brigjen Polisi (Purn) Parasian Simanungkalit.

"Kami belum menerima laporan secara resmi. Harusnya dari pelapor atau pelanggaran yang kita temukan di masyarakat," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada detikcom, Kamis (26/2/2009).

Menurut Ramdansyah, untuk menggunakan lambang dan segala macam atribut sebuah institusi untuk berkampanye harus didasarkan oleh persetujuan oleh pihak yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan atribut ini harus mendapat izin dari Polri," katanya.

Untuk sanksi sendiri, Panwaslu akan menyerahkan ini kepada KPU dan kepada pihak kepolisian.

"Kalau pelanggaran administrasi kita serahkan kepada KPU, kalau pidana ke kepolisian," jelasnya.

Panwaslu akan membutuhkan waktu 3 hari untuk menganalisis pelanggaran ini yang ditemukan oleh mereka dan dari laporan si pelapor. Β 

"Kita akan menganalisis ini selama 3 hari, lalu kita akan plenokan apakah ini pelanggaran atau bukan," pungkasnya. (fiq/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads