Mabes Polri Larang Jenderal (Purn) Pasang Logo Polri di Iklan Caleg

Mabes Polri Larang Jenderal (Purn) Pasang Logo Polri di Iklan Caleg

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 12:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri melarang Brigjen Polisi (Purn) Parisian Simanungkalit memasang logo polri. Larangan ini menyusul terbitnya iklan politik yang dilakukan mantan jenderal bintang satu ini dalam salah satu media cetak yang terbit Rabu (25/2/2009).

"Itu tidak diperbolehkan. Keluarga besar polri yang ingin jadi caleg atau DPD, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Polri, atribut maupun logo Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2009).

Pelarangan tersebut, alasannya karena Polri merupakan institusi yang netral. Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, pemasangan logo Polri tidak dibenarkan untuk dipergunakan dalam kampanye baik melalui media cetak, elektronik maupun spanduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakannya tersebut, Parisian terancam terkena teguran Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Dia akan dikenakan teguran," katanya.

Saat ditanya mengenai kebenaran identitas Parisian sebagai anggota Polri, Abubakar membenarkan hal tersebut. "Iya, dia memang anggota Polri. Sudah pensiun," tegasnya.

Dikatakan dia, sebelum pensiun, terakhir Parisian menjabat perwira tinggi Mabes Polri sebagai Asisten Operasi Kapolri. Parisian pensiun dari institusi polri pada tahun 2000 lalu.

(mei/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads