"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim (MK) Mahfud MD saat membaca putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2009).
Dalam konklusinya, Mahfud mengatakan, pasal 98 ayat (2,3,4) serta pasal 99 ayat (1 dan 2) UU 10/2008 menyebabkan ketidakpastian hukum dan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur mengenai tata cara iklan kampanye baik di media masa cetak maupun elektronik serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada media masa, menjadi dasar uji materi UU ini yang dimohonkan oleh sejumlah pemred media cetak.
Mereka menilai pasal 93 ayat (3,4), pasal (1,2,3), pasal 95 ayat (1,2,3,4), pasal 96 (4,5,6,7), pasal 97, pasal 98 ayat (1,2,3,4), pasal 99 ayat (1,2) UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR dianggap bertentangan dengan pasal 27, pasal 28, 28D Ayat (1), 28F, 28H ayat (2), pasal 28J ayat (1) UUD 1945. (did/aan)











































