MK Kabulkan Permohonan Pemred Media Cetak

Iklan Parpol

MK Kabulkan Permohonan Pemred Media Cetak

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 12:09 WIB
MK Kabulkan Permohonan Pemred Media Cetak
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU 10/ 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan 8 pemimpin redaksi media cetak terkait iklan peserta pemilu oleh media.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim (MK) Mahfud MD saat membaca putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2009).

Dalam konklusinya, Mahfud mengatakan, pasal 98 ayat (2,3,4) serta pasal 99 ayat (1 dan 2) UU 10/2008 menyebabkan ketidakpastian hukum dan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945," ujarnya.

Pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur mengenai tata cara iklan kampanye baik di media masa cetak maupun elektronik serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada media masa, menjadi dasar uji materi UU ini yang dimohonkan oleh sejumlah pemred media cetak.

Mereka menilai pasal 93 ayat (3,4), pasal (1,2,3), pasal 95 ayat (1,2,3,4), pasal 96 (4,5,6,7), pasal 97, pasal 98 ayat (1,2,3,4), pasal 99 ayat (1,2) UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR dianggap bertentangan dengan pasal 27, pasal 28, 28D Ayat (1), 28F, 28H ayat (2), pasal 28J ayat (1) UUD 1945. (did/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads