"Tadi pagi ada sms dari Pak Ketua (Ketua KPU Hafid Anshari) 'kita akan banding'. Ya kita akan banding," kata anggota KPU Putu Artha di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Pernyataan tersebut untuk menanggapi salinan putusan PN Jakpus nomor 408/VI/2008/PN/JKT/PSP yang ditandatangani oleh hakim Panji Widagdo. Intinya hakim memutuskan Partai Republiku Idonesia lolos verifikasi KPU dan karenanya berhak mengikuti Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman KPU pada 28 Juli 2008 menyatakan Partai Republiku Indonesia tidak lolos tahapan verifikasi faktual. Maka parpol baru itu tidak berhak mengikuti Pemilu 2009 dan karenanya logo serta daftar caleg-nya tidak ikut dicetak dalam surat suara.
Merasa hak-nya dilanggar, Partai Republiku Indonesia lantas menggugat KPU ke PTUN. Hasilnya PTUN mengabulkan semua yang digugat oleh pihak penggugat.
Selaku tergugat KPU mengajukan banding ke PTUN, tapi kalah. Atas putusan tanggal 4 September 2008 itu KPU pun mengajukan kasasi ke MA yang lalu menyatakan yang berhak melakukan sidang adalah PN Jakpus.
Maka proses hukum bergulir di PN Jakpus. Sekali lagi KPU kalah dan sebagian gugatan pihak penggugat dikabulkan. Tapi gara-gara pihak KPU tidak menghadiri sidang, putusan yang lumayan memberi angin pada KPU itu kembali digugat oleh Partai Republiku Indonesia.
Hasilnya, sekali lagi seluruh gugatan pihak penggugat dikabulkan. Putusan inilah yang kemudian akan KPU mintakan banding. (lh/iy)











































