KPU Lagi-lagi Ajukan Banding

Kalah Dari Republiku

KPU Lagi-lagi Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 18:28 WIB
KPU Lagi-lagi Ajukan Banding
Jakarta - Sengketa antara KPU melawan Partai Republiku Indonesia ternyata belum juga berakhir. Menyusul putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan seluruh gugatan partai Republiku Indonesia, KPU pun mengajukan banding.

"Tadi pagi ada sms dari Pak Ketua (Ketua KPU Hafid Anshari) 'kita akan banding'. Ya kita akan banding," kata anggota KPU Putu Artha di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (23/2/2009).

Pernyataan tersebut untuk menanggapi salinan putusan PN Jakpus nomor 408/VI/2008/PN/JKT/PSP yang ditandatangani oleh hakim Panji Widagdo. Intinya hakim memutuskan Partai Republiku Idonesia lolos verifikasi KPU dan karenanya berhak mengikuti Pemilu 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami tetap yakin partai itu tidak lolos verifikasi faktual. Memang betul ada kepengurusannya ada di 25 propinsi, tapi yang lolos cuma 16. Saya hanya khawatir persepsi hukum kita berbeda," jelas Putu.

Pengumuman KPU pada 28 Juli 2008 menyatakan Partai Republiku Indonesia tidak lolos tahapan verifikasi faktual. Maka parpol baru itu tidak berhak mengikuti Pemilu 2009 dan karenanya logo serta daftar caleg-nya tidak ikut dicetak dalam surat suara.

Merasa hak-nya dilanggar, Partai Republiku Indonesia lantas menggugat KPU ke PTUN. Hasilnya PTUN mengabulkan semua yang digugat oleh pihak penggugat.

Selaku tergugat KPU mengajukan banding ke PTUN, tapi kalah. Atas putusan tanggal 4 September 2008 itu KPU pun mengajukan kasasi ke MA yang lalu menyatakan yang berhak melakukan sidang adalah PN Jakpus.

Maka proses hukum bergulir di PN Jakpus. Sekali lagi KPU kalah dan sebagian gugatan pihak penggugat dikabulkan. Tapi gara-gara pihak KPU tidak menghadiri sidang, putusan yang lumayan memberi angin pada KPU itu kembali digugat oleh Partai Republiku Indonesia.

Hasilnya, sekali lagi seluruh gugatan pihak penggugat dikabulkan. Putusan inilah yang kemudian akan KPU mintakan banding. (lh/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads