"Apabila terjadi sengketa Caleg satu dapil yang berasal dari partai yang sama, keduanya tidak bisa mengajukan gugatan ke MK, karena yang dapat menggugat adalah partai politik bukan orang perorangan," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, di kanror MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Selain itu, Komisi III juga melakukan konsultasi mengenai putusan MK mengenai pemilu menggunakan suara terbanyak. Memang, lanjut Trimedya, putusan MK ini justru bisa membebani MK dengan silang pendapat antar caleg satu partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya, pertarungan yang semakin tidak sehat yang diakibatkan keputusan MK, bisa jadi merepotkan MK pada pemilu 2009. Hal ini disebabkan caleg tidak lagi bertarung untuk partainya tetapi juga untuk dirinya sendiri.
"Kita mengingatkan MK, sebagai orang politik kita melihat potensi akan adanya gugat menggugat antara caleg 1 dapil," terang Trimedya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Trimedya juga meminta kepada Komisi II, agarΒ mengingatkan KPU jangan terlalu jauh dalam menafsirkan Undang-Undang, terkait suara terbanyak.
"Perpu itu hak prerogatif presiden, tugas KPU hanya melaksanakan amanat Undang-Undang, kok KPU suka menafsirkan sendiri Undang-Undang," pungkasnya.
Saat ditanya mengapa tidak langsung saja menegur KPU, Trimeday menjawab diplomatis. "Kita menahan diri saja, Komisi 2 yang menjadi kawan kerja KPU, gabisa kita ujug-ujug ke KPU," pungkas Trimedya.
(van/ndr)











































