Hakim MK Minta Capres Independen Bisa Diakomodir Pada 2014

Hakim MK Minta Capres Independen Bisa Diakomodir Pada 2014

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 15:45 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar mengeluarkan dissenting opinion atas putusan MK yang menolak capres independen. Akil meminta agar capres perseorangan bisa diakomodir pada Pemilu 2014.

"Dengan mempertimbangkan agenda nasional pelaksanaan Pilpres 2009 yang sudah sangat dekat, maka ruang bagi capres perseorangan harus diakomodir dalam UU 42 tahun 2008 pada Pilpres 2014," ujar Akil di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Menurut Akil, dalam pasal 6A UUD 1945 yang mengatur mengenai cara menjadi presiden dan wakil presiden, tidak ada diskriminasi terhadap calon-calom presiden dan wakil presiden. Dalam pasal 27 ayat 1, 28D ayat 3 dan pasal 28I UUD 1945, disebutkan siapapun bisa mencalonkan diri untuk menjadi capres dan cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap warga negara dapat kesempatan yang sama untuk menjadi presiden dan wapres baik dari partai politik maupun perseorangan," pungkasnya.

(rdf/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini