"Dengan mempertimbangkan agenda nasional pelaksanaan Pilpres 2009 yang sudah sangat dekat, maka ruang bagi capres perseorangan harus diakomodir dalam UU 42 tahun 2008 pada Pilpres 2014," ujar Akil di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Menurut Akil, dalam pasal 6A UUD 1945 yang mengatur mengenai cara menjadi presiden dan wakil presiden, tidak ada diskriminasi terhadap calon-calom presiden dan wakil presiden. Dalam pasal 27 ayat 1, 28D ayat 3 dan pasal 28I UUD 1945, disebutkan siapapun bisa mencalonkan diri untuk menjadi capres dan cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdf/iy)
