“Kita tidak mendesak memang, hanya memintakan,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).
Sebenarnya sebelumnya KPU telah mantap mengeluarkan aturan mengenai tata cara penetapan caleg terpilih meski tanpa Perpu. Targetnya akhir Januari kemarin peraturan itu telah disahkan. Namun perkembangan selanjutnya membuat KPU kembali bimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keraguan itu, akhirnya KPU memutuskan menunggu Perpu sebelum mengeluarkan peraturan mengenai tata cara penetapan caleg terpilih. Mereka khawatir jika tanpa Perpu, penetapan caleg terpilih akan rawan gugatan.
“Saya sudah mengontak Pak Andi Mattalatta, bisa nggak kalau di-Perpu-kan saja supaya tidak menimbulkan polemik. Nanti keluar peraturan KPU belum apa-apa sudah digugat. Jadi masalah lagi nanti,” ujar Hafiz.
Dalam Perpu yang dimintakan KPU itu diatur ketentuan bahwa penetapan caleg terpilih berdasarkan pada suara terbanyak. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu akan diatur oleh KPU.
“Kalimat ini yang kita minta supaya ada otoritas KPU mengaturnya,” jelas Hafiz.
KPU ragu karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada klausul yang bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk mengatur ketentuan tersebut. Karena itu mereka memerlukan payung hukum lain, yakni Perpu.
“Cuma nggak tahu Perpunya (keluar) kapan,” keluh Hafiz.
Perpu itu telah mereka ajukan sejak Januari 2009 kemarin. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Perpu itu akan dikeluarkan atau tidak. (sho/nwk)










































