Perpu Suara Terbanyak Penting, Tapi KPU Enggan Desak Pemerintah

Perpu Suara Terbanyak Penting, Tapi KPU Enggan Desak Pemerintah

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 15:48 WIB
Perpu Suara Terbanyak Penting, Tapi KPU Enggan Desak Pemerintah
Jakarta - Komsisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dibuat bimbang dengan perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang penetapan calon anggota legislatif (caleg) dengan sistem suara terbanyak. Meski beranggapan Perpu itu penting guna menghindari gugatan, namun KPU enggan mendesak pemerintah segera menyelesaikannya.

“Kita tidak mendesak memang, hanya memintakan,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).

Sebenarnya sebelumnya KPU telah mantap mengeluarkan aturan mengenai tata cara penetapan caleg terpilih meski tanpa Perpu. Targetnya akhir Januari kemarin peraturan itu telah disahkan. Namun perkembangan selanjutnya membuat KPU kembali bimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, dari DPR juga, akhirnya kita ragu-ragu,” ucap Hafiz.

Dalam keraguan itu, akhirnya KPU memutuskan menunggu Perpu sebelum mengeluarkan peraturan mengenai tata cara penetapan caleg terpilih. Mereka khawatir jika tanpa Perpu, penetapan caleg terpilih akan rawan gugatan.

“Saya sudah mengontak Pak Andi Mattalatta, bisa nggak kalau di-Perpu-kan saja supaya tidak menimbulkan polemik. Nanti keluar peraturan KPU belum apa-apa sudah digugat. Jadi masalah lagi nanti,” ujar Hafiz.

Dalam Perpu yang dimintakan KPU itu diatur ketentuan bahwa penetapan caleg terpilih berdasarkan pada suara terbanyak. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu akan diatur oleh KPU.

“Kalimat ini yang kita minta supaya ada otoritas KPU mengaturnya,” jelas Hafiz.

KPU ragu karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada klausul yang bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk mengatur ketentuan tersebut. Karena itu mereka memerlukan payung hukum lain, yakni Perpu.

“Cuma nggak tahu Perpunya (keluar) kapan,” keluh Hafiz.

Perpu itu telah mereka ajukan sejak Januari 2009 kemarin. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Perpu itu akan dikeluarkan atau tidak. (sho/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini