"KPU segera menyelesaikan tugasnya. Tidak perlu mengurusi hal-hal yang sifatnya wacana seperti affirmative action," kata Agung.
Hal ini ia sampaikan saat memberi sambutan ulang tahun Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau kemudian muncul usulan diadakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi penghapusan pasal tersebut, maka sangat sulit merealisasikannya.
Anggota DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Jika Perpu diajukan, Agung mempertanyakan apakah waktunya cukup untuk mengesahkan Perppu itu.
"Saya pertanyakan, apakah waktunya cukup? tanggal 7 Maret DPR sudah reses," tutupnya.
Affirmative Action adalah ide untuk membagi kursi ke tiga, dari satu daerah pemilihan untuk perempuan di parlemen. Ide ini oleh KPU diberi respons positif pasca penghapusan Pasal 214 UU Pemilu oleh MK.
(Rez/nrl)











































