"Kita bekerjasama dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin akan terjadi," kata anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia Humar.
Hal ini disampaikan Dahlia di diskusi bertajuk "Potensi konflik pada hari pemungutan suara dan penetapan hasil calon anggota legislatif 2009" di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengantisipasi konflik itu, kita sudah mempersiapkan petugas yang dilatih untuk dapat mengantisipasi konflik, misalnya, menjadi mediator," ujarnya.
Dikatakan dia, KPUD DKI Jakarta masih mengalami sejumlah kendala antara lain banyak pelanggaran pemilu.
"Misalnya parpol yang tidak mensosialisasikan jadwal kampanye kepada caleg-calegnya sehingga caleg tersebut terkena pelanggaran administratif. Saat ini pelanggaran administratif mencapai ratusan. salah satunya, memasang alat peraga di tempat terlarang," bebernya.
Mengenai black campaign, kata Dahlia, hal itu diatur pada pasal 84 ayat 1 UU 10/2008 tentang penghasutan dengan hukuman kurungan 6-24 bulan. (aan/djo)











































