Perubahan DPT Karena Sudah Terlanjur Dianggarkan?

Perubahan DPT Karena Sudah Terlanjur Dianggarkan?

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 18:48 WIB
Perubahan DPT Karena Sudah Terlanjur Dianggarkan?
Jakarta - KPU mengusulkan Perpu sebagai payung hukum untuk penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada kecurigaan, hal itu dilakukan karena KPU terlanjur mengganggarkan dananya.

Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU, terdapat alokasi dana untuk pemutakhiran dan pemerliharaan data pemilih dan database Pemilu Legislatif sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal dana untuk itu sudah dialokasikan pada 2008, dan DPT sudah ditetapkan 24 November lalu. Sedangkan untuk DPT Pilpres, ada alokasi lain lagi.

"Kecurigaan saya, itu dimotori oleh anggaran yang sudah mereka ajukan. Padahal masih ada perdebatan apakah (penyempurnaan DPT) itu perlu dilakukan atau tidak," ujar anggota Divisi Politik Anggaran Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Roy Salam di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, menurut Roy, uang sebesar itu terlalu besar untuk pemeliharaan DPT. "Untuk sekedar mengamankan data itu terlalu besar," tandasnya. (sho/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads