Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU, terdapat alokasi dana untuk pemutakhiran dan pemerliharaan data pemilih dan database Pemilu Legislatif sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal dana untuk itu sudah dialokasikan pada 2008, dan DPT sudah ditetapkan 24 November lalu. Sedangkan untuk DPT Pilpres, ada alokasi lain lagi.
"Kecurigaan saya, itu dimotori oleh anggaran yang sudah mereka ajukan. Padahal masih ada perdebatan apakah (penyempurnaan DPT) itu perlu dilakukan atau tidak," ujar anggota Divisi Politik Anggaran Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Roy Salam di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































