"Seperi golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram," ungkap Din di sela-sela acara Milad Muhammadiyah ke-99 di Universitas Muhammadiyah Palembang sebagaimana rilis yang diterima detikcom, Rabu (28/1/2009).
Menurut Din, persoalan halal haram, apalagi yang menyangkut dosa, tidak mesti selalu dilihat dari hukum fikih, tetapi cukup dengan pendekatan akhlak dan dakwah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang setuju dengan fatwa pengharaman golput, imbuh Din, bisa mengamalkannya. Namun, bagi yang tidak setuju boleh mengabaikan fatwa tersebut.
"Nggak perlu kontroversi, nggak perlu ribut-ribut," tambah Din.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas yang berkaitan dengan persoalan bangsa Indonesia. Misalnya, fikih bagaimana meningkatkan daya saing bangsa.
"Bagaimana cara memerangi kemalasan dan sejenisnya. Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pengamat politik Bachtiar Effendy menyarankan MUI menarik kembali fatwa haram golput itu. Selanjutnya majelis membuat anjuran agar masyarakat tidak golput, dan mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam pemilu.
"Tak ada salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu. Dalam negara yang berdemokrasi seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu. Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa," ujar Bachtiar. (irw/nrl)











































